SATELITNEWS.COM, LEBAK—Belum lama ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, melakukan sidak perusahan tambang pasir kuarsa milik PT Tri Jaya Mineralindo (TJM) di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Kedatangan polisi itu tidak terlepas tudingan terhadap perusahan yang diduga belum kantongi izin.
Direktur PT Trimitra Jaya Mineralindo, Jiadudin membenarkan, jika perusahaannya telah didatangi oleh Unit Krimsus Polda Banten. Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan atas perusahan tersebut. “Benar, kedatangan Unit Krimsus Polda Banten tersebut untuk memastikan jika perusahaan mengantongi izin,” kata Jiadudin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (7/6).
Tudingan terhadap dokumen perizinan diklaim perusahan tidak tepat. Sebab, kata Jiadudin, secara administratif perusahan yang di pimpinan nya tersebut sudah hampir memenuhi semua persyaratan perizinan. “Untuk perizinan tidak bisa secepatnya, harus proses dulu karena regulasi dari perizinan itu masih menunggu kebijakan dari pemangku kepentingan. Untuk sekarang kami fokus mengejar Pertimbangan teknis Gubernur (Pertek Gub),” ujarnya.
Ia mengungkapkan, diantara izin yang sudah dimiliki oleh PT TJM antara lain, pertek dari perum, rekom pertek dari Dirut perum, analisis planologi dari BPPKH Jogjakarta serta tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Artinya, proses perizinan ditempuh. “Untuk saat ini perusahaan pun sedang menempuh Pertek Gubernur dan pengajuan WIUP dan izin eksporasi dari ESDM,” imbuhnya.
Jiadudin menambahkan, adanya isu yang muncul terkait berdirinya PT TJM berdampak buruk dengan alam sekitar. Hal itu merupakan keterangan yang salah. Bahkan perusahaan diklaim tidak pernah membuang limbah ke sungai yang dekat dengan PT, malahan perawatan rutin di sungai selalu dilakukan.
“Selama perusahan berdiri tidak ada satupun masyarakat yang mengeluh akan aktivitas perusahaan. Sebab, perusahaan sudah memenuhi semua permintaan perusahaan seperti pendirian kamar mandi umum untuk masyarakat, dan memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar,” ucapnya. Hingga berita ini dipublikasikan, SatelitNews.Com, belum mendapatkan keterangan dari Dinas Perizinan Kabupaten Lebak terkait hal tersebut. (mulyana)
Diskusi tentang ini post