SATELITNEWS.ID, PANDGELANG—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, KH. Tubagus Hamdi Ma’ani, memperbolehkan semua warga di Kabupaten Pandeglang melaksanakan salat sunah Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun di musala. Namun MUI mewajibkan semua masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kata KH. Hamdi, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini masih tetap dilakukan seperti biasa. Namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
“Hasil kesepakatan, jadi salat Idul Fitri masih tetap dilakukan seperti tahun lalu. Tapi, harus berwudhu di rumah bawa hand sanitizer, sajadah sendiri dan tetap jaga jarak sesuai protokol Covid-19,”jelasnya, Selasa (19/5).
Hal itu dilakukan karena kata KH Hamdi, sejauh ini Kabupaten Pandeglang masih berstatus sebagai zona hijau. Maka dari itulah masyarakat masih tetap bisa melakukan kegiatan keagamaan seperti biasa.
“Atas kondisi yang ada kami bersepakat, bahkan sudah disusun kesepakatannya di wilayah Kabupaten Pandeglang dipandang sebagai daerah yang terkendali dari Covid-19. Maka salat Idul Fitri dilaksanakan seperti biasa, namun dengan melakukan protokol kesehatan seperti biasa,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post