SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Sejumlah produk yang tidak dilengkapi surat maupun dokumen dimusnahkan Kementerian Perdagangan pada Jumat (9/6/2023). Pemusnahan tersebut berlangsung di kawasan industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang langsung hadir di lokasi turut memusnahkan produk berupa makanan dan minuman, bahan baku hasil hutan, dan tembaga dengan total produk jika dirupiah kan senilai Rp 13,3 miliar.
“Kita temukan ini tadi import barang yang tidak dilengkapi oleh dokumen. Jadi ini sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, ada produk makan, minuman, bahan bakunya hasil hutan dan yang besar ini adalah tembaga. Tentu merugikan negara, pajak,” ujar Zulkifli.
Selain itu, lanjut Zulhas, pengiriman produk dari Thailand dan Tiongkok itu bisa mengganggu ekonomi dalam negeri. Dirinya mencontohkan seperti halnya pelarangan impor pakaian bekas yang menurutnya bisa merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kedua juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri kalau seperti kemarin pakaian bekas kan dilarang berarti masuknya ilegal , kalau ilegal itu kan jelas tidak melalui prosedur tidak ada bayar pajaknya tentu harga murah bisa juga penyakitan akhirnya merugikan UMKM kita. Oleh karena itu harus kita musnahkan ini,” sebutnya.
Zulkifli memaparkan, produk impor ilegal itu disita berdasarkan berdasarkan pengawasan dari post border di wilayah Banten, Bekasi, dan Bogor. Dari hasil pengawasan itu, lanjutnya, didapati enam perusahaan yang tidak dapat melengkapi dokumen tersebut.
“Jadi barang ini dari Thailand dan Tiongkok. Pengawasan terhadap tiga daerah itu selama periode Januari-Mei 2023,” katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut, pihaknya selama periode itu dapat mengawasi 3-4 ribu barang tiap harinya yang tidak dilengkapi dokumen dari enam perusahaan tersebut. Pasalnya, kata Moga, barang tersebut berbeda dengan produk lokal yang telah ada.
“Bedanya ini bahan baku industri yang dipergunakan mereka. Jadi yang kita periksa itu aspek legalitas nomor pokok pendaftaran barang itu serta jumlahnya sesuai atau tidak,” jelasnya.
Masih kata Moga, pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang hasil sitaan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. “Sesuai ketentuan kan kiya akan teguran tertulis, untuk barangnya diekspor atau dimusnahkan,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post