SATELIT NEWS.COM, SERANG– Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten terus meningkatkan sosialisasi dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemenuhan stok darah. Tidak hanya itu, tujuh unit donor darah (UDD) PMI akan didorong dan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi.
Sekretaris PMI Provinsi Banten dr. Rahmat Fitriadi mengatakan, pemenuhan stok darah PMI diperlukan partisipasi masyarakat, instansi pemeirntah, dan perusahaan swasta. “Kami harus mengajak stakeholder atau para pihak untuk bersama memenuhi stok darah di semua UDD PMI. Kita bersama menjadi pahlawan kemanusiaan untuk yang lain,” kata Rahmat, Sabtu (10/6/2023).
Terbaru, PMI Banten telah menggelar Sosialisasi Donor Darah dan Kebijakan PMI Banten Tahun 2023, Selasa (6/6/2023). Sosialisasi ini diikuti peserta dari TNI, Polri, unsur pemerintah daerah, perusahaan, organisasi kedokteran, organsasi klinik dan rumah sakit, perguruan tinggi, pramuka, dan media massa. Kegiatan tersebut digelar di Markas PMI Provinsi Banten, Kota Serang.
“Kami perlu menjalin kerja sama dalam tugas-tugas kemanusiaan, khususnya pelayanan sosial, kesehatan, dan donor darah. Kami harus terus menyampaikan pentingnya donor darah untuk menolong sesama kita yang membutuhkan darah,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang dilakukan PMI Banten, kata dia, tahun ini akan dilakukan sertifikasi terhadap tujuh UDD. “Kami harus terus menjamin kualitas pelayanan darah, dan sertifikasi ini selain amanah pemerintah, juga bagian dari penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh PMI,” ujarnya.
Sementara, Kepala UDD PMI Kota Tangerang dr. David H Sidabutar saat menjadi pembicara sosialisasi donor darah mengatakan, pelayanan darah yang dilakukan UDD PMI dilakukan mulai dari perekrutan pendonor, pengambilan, pengolahan, pengamanan, hingga distribusi darah. “Dalam prosesnya, kami membutuhkan partisipasi, terutama dalam meningkatkan jumlah pendonor,” ujarnya.
Saat ini, kata David, masih ada persepsi dari masyarakat bahwa darah harus dibeli. Ia menegaskan, yang dikeluarkan untuk pengambilan darah adalah biaya pengganti pengolahan darah (BPPD). Ketentuannya sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK/Menkes/31/1/2014.
“Dalam proses pengambilan, pengolahan, dan pengamanan darah dibutuhkan alat-alat hingga mesin berteknologi. Termasuk untuk tenaga, utilitas, barang habis pakai, dan operasional UDD PMI. Kami harus memastikan darah yang ditransfusi aman bagi pasien yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia menyatakan, donor darah merupakan tindakan kemanusiaan. Selain itu, darah tidak bisa diproduksi oleh mesin, hanya bisa disumbangkan oleh sesama kita. “Donor darah dan pelayanan darah merupakan tanggungjawab semua pihak.” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post