SATELITNEWS.COM, SERANG–Anggota Komisi III DPR RI Ade Rossi Khairunnisa, meminta para pelaku tawuran di depan KP3B, beberapa waktu lalu, disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain untuk memberikan efek jera, karena tindakan mereka juga sudah meresahkan masyarakat.
“Ini menyangkut ketertiban dan keamanan masyarakat. Agar tindakan serupa tidak lagi terjadi, makanya saya sarankan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas kepada para pelaku tawuran itu,” kata Ade Rossi, akhir pekan lalu.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta, atas kejadian itu, bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi kepolisian setempat, untuk lebih mengintensifkan kegiatan patroli malam sebagai bentuk upaya pencegahan.
“selain itu juga, harus ada sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua,” ujarnya.
Dikatakan Ade, pengawasan dari orang tua dan orang-orang disekeliling juga sangat penting untuk mencegah terjadinya aksi tawuran itu. Karena bisa saja, mereka melakukan tawuran disebabkan oleh kurangnya perhatian dari orang tua, tidak ada aktivitas positif lainnya atau kurang juga pemahaman agamanya.
“Sehingga kitab isa melakukan pendekatan dari aspek manapun,” pungkasnya.
Sementara, Polres Serang Kota saat ini sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang memakan korban empat orang itu. Sebelumnya, Polres Serang Kota baru menetapkan empat tersangka, dan kini bertambah 11 tersangka yakni, BA (16), SP (16), JA (16), AF (17), IF (16), TH (16), AN (16), DN (16, RM (16), FA (16) dan AA (16).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar menyebutkan, dalam pengembangan kasus tersebut dan hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Serang Kota telah ditetapkan 11 tersangka lainnya sehingga saat ini telah berhasil terungkap dari semula 4 tersangka kini menjadi 15 tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran, dan jumlah tersangka saat ini dari 4 orang menjadi 15 orang,” tegas Nandar.
Menurut Nandar, para pelaku tawuran itu terjerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (mg2)
Diskusi tentang ini post