SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap AR seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 65 tahun yang menjadi terduga pelaku pencabulan anak balita 4 tahun di Larangan Utara, Kota Tangerang.
Peristiwa yang dilaporkan sejak April 2023 lalu itu akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya AR. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan AR telah ditangkap. “Sudah mas (AR telah ditangkap). Sedang diproses,” ujar Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Selasa, (13/6/2023).
AR diringkus polisi setelah aksi bejat yang dilakukan itu ramai diberitakan. Dirinya diringkus di rumahnya pada Senin, (13/6/2023) malam. “Di rumahnya (Kecamatan) Larangan (AR ditangkap di rumahnya). Lengkapnya ke Bapak Kapolres yah mas,” kata Rio.
Diberitakan sebelumnya, NP anak berusia 4 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang lansia berinisial AR alias D (65). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang itu berlangsung pada 23 April 2023 lalu. Hal itu berdasarkan laporan ke Mapolres Metro Tangerang.
Rr, orang tua NP mengatakan, awal kejadian itu bermula saat pelaku mengajak anak perempuannya ke rumah pelaku untuk diajak makan. Namun, sepulangnya dari rumah pelaku, NP tiba-tiba menangis sambil mengeluh kesakitan di daerah kemaluannya. “Terus pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit. pengakuannya ‘diituin’ sama yang punya kontrakan. Nama panggilannya D usianya sekitar 65 tahun,” ujarnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post