SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menyerukan agar masyarakat melaksanakan salat Iedul Fitri di rumah pada hari raya Lebaran nanti. Seruan itu dituangkan dalam Surat Edaran MUI Tangsel tentang petunjuk teknis pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M saat pandemi Covid-19.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, semua kegiatan salat Idul Fitri di Tangsel di rumah saja karena Tangsel masuk ke dalam zona merah Covid-19.
“Walaupun ada 1 kelurahan yang belum memiliki kasus positif, tapi kita menyerukan agar masyarakat salat Ied di rumah saja,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Salat Ied di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara mandiri. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya adalah jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
“Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan MUI. Usai saIat Ied, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan MUI. Dan jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Ied berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka salat ldul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” terangnya.
Dan jika salat ldul Fitri dilaksanakan secara sendiri atau munfarid, ketentuannya adalah berniat salat Idul Fitri secara sendiri, kemudian dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
“Tata cara pelaksanaan mengacu pada ketentuan MUI dan tidak ada khutbah,” tutupnya.
Sementara itu Pemerintah pusat memutuskan melarang umat Islam melaksanakan salat Id pada Idul Fitri tahun ini dilakukan di lapangan terbuka maupun masjid secara berjamaah. Keputusan ini tak lepas atas pertimbangan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Idul Fitri di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (19/5).
Selain itu, larangan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19 juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Di situ sudah dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kerumuman massa dalam jumlah besar.
“Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar,” tambah Mahfud.
Guna mensosialisasikan kebijakan ini, pemerintah akan menggandeng sejumlah pihak. Seperti ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan, larangan salat Id di masjid atau lapangan bukan semata-mata melarang adanya kegiatan keagamaan. Hanya saja berupa memindahkan kegiatan keagamaan ke rumah untuk sementara waktu.
“Bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk dalam bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah,” tandas Mahfud. (jarkasih/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post