SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, menerima pengaduan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak sekolah di Kecamatan Carenang.
Diduga, pelakunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kecamatan Carenang.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun mengatakan, pihaknya mendapat informasi tersebut sudah tiga bulan lalu. Anak ini sudah melaporkan ke beberapa pihak atas peristiwa yang menimpanya, namun tidak ada yang menanggapi.
Oleh karena itu, kata dia, atas dasar informasi tersebut pihaknya berencana akan melakukan visit untuk melihat kondisi korban saat ini. Karena, kejadian ini sangat memprihatinkan.
“Jadi dari media ada yang menghubungi kami, kemudian dari satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), sudah menghubungi kami. Maka kami hari ini akan melakukan home visit, untuk pendampingan saat pelaporan,” kata Qurrota Aqyun saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Qurrota menuturkan, korban dugaan pelecehan adalah seorang pelajar SMK yang sedang mengikuti PKL (Praktik Kerja Lapangan) di Kantor Kecamatan Carenang. Anak SMK tersebut, masih dibawah usia 18 tahun dan masih kelas 2 SMK.
“Ini sangat menyakiti hati kita, ketika anak sedang PKL malah diduga mendapatkan perlakuan yang tidak kita harapkan. Ini tugas kita bersama, untuk perlindungan anak ini,” tuturnya.
Qurrota mengungkapkan, jika terbukti anak tersebut merupakan korban pelecehan seksual, pihaknya berencana akan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Semua ini sedang kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum, kalau dugaan ini benar, selanjutnya kasus hukumnya diserahkan ke APH. Tugas Komnas PA, mengawal kasus ini sampai clear, artinya sampai terang benderang yang harus didapatkan oleh korban,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengaku, pihaknya juga telah mendapat informasi terkait dugaan pelecehan terhadap anak SMK oleh oknum ASN.
Adapun oknum ASN tersebut ujarnya, adalah mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang yang kini sudah dipindahtugaskan ke Kecamatan lain.
“Nanti kita klarifikasi dan tindaklanjuti, kalau terbukti sanksinya disiplin berat. Namun demikian, jika dilaporkan ke APH, kita menunggu putusan pengadilan. Khawatir, kalau terburu – buru menjatuhkan hukdis (hukuman disiplin), ternyata misal sampai pengadilan hukuman lebih berat, kita ambil dari putusan pengadilan,” tuturnya.
Sementara, Camat Carenang, Arif Roikhan, belum menjawab saat dikonfirmasi mengenai dugaan kasus tersebut. (sidik)
Diskusi tentang ini post