SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menduga, lapak limbah oli yang terbakar di Kampung Ampel, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja pada Minggu (11/6) lalu, tidak memiliki izin.
Kepala Seksi Limbah B3 Bidang PSLB3 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Rina mengatakan, dia tidak mengetahui pasti terkait perizinan lapak limbah oli yang terbakar di Balaraja pada Minggu (11/6) lalu. Pasalnya, terkait perizinan saat ini telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Namun, apabila lapak tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga dan tidak memiliki CV ataupun PT, maka bisa dikatakan bahwa lapak tersebut diduga tidak memiliki izin atau persetujuan teknis dan rincian teknis (Rintek). Apalagi, dikatakan sebagai lapak, karena yang memiliki izin atau persetujuan teknis dan rincian teknis (Rintek) merupakan perseroan, bukan lapak.
“Kita tetap harus menggunakan praduga tak bersalah. Karena kan harus kita selidiki dulu. Apakah betul tidak berizin. Namun, apabila tidak memiliki CV atau PT berarti tidak berizin,” kata Rina
Menurut Rina, untuk pengelolaan limbah B3 tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Karena yang boleh melakukan pengelolaan limbah B3 itu harus dari pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat disinggung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam pengelolaan B3. Rina mengaku, tidak mengetahui terkait besaran biaya tersebut.
“Jadi gak bisa sembarangan. Itu nggak boleh, harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari kementerian. Bahkan, belum tentu semua limbah B3 dibolehkan dikelola oleh pihak ketiga. Aturannya bisa dilihat di PP 22 Tahun 2021 lampiran 9,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang PSLB3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Samsul mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan lapak oli yang ilegal di Kampung Ampel, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. “Nanti akan coba kita selidiki, akan diterjunkan tim dari DLHK,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (11/6), sebuah lapak limbah oli bekas di Kampung Ampel, Desa Gembong, Kecamatan Tigaraksa terjadi kebakaran dan berhasil dipadamkan oleh BPBD Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post