SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan lansia berinisial AR (65) terduga pencabulan balita di Larangan, Kota Tangerang sebagai tersangka. AP seorang balita berusia 4 tahun sebelumnya diduga menjadi korban AR.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR. Menurut Zain, dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapati dua bukti yang cukup. Atas hal itu AR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Penanganan dari kami kan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami visum, kemudian kami periksa psikologinya,” ujar Zain, Kamis (15/06/2023).
“Itu juga ada dua alat bukti sehingga kami tetapkan AR sebagai tersangka. Kemudian kami amankan pelakunya dan dilakukan penahanan,” sambungnya. Bahkan, kata Zain, pihaknya akan menggandeng beberapa lembaga serta dinas untuk memberikan pendampingan kepada korban balita NP.
“Hari ini kami ada rencana akan mengenjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI, untuk pendampingan P2TP2A, kemudian PPA, kemudian dengan KPAI sedang kami koordinasikan untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” kata dia. Namun kata Zain, untuk saat ini pihaknya belum dapat menerangkan ihwal motif pelaku dalam melancarkan aksinya. “Sementara belum masih kami dalami terkait motif,” jelasnya.
Sebelumnya NP balita 4 tahun diduga menjadi korban pencabulan AR alias D (65). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang itu berlangsung pada 23 April 2023 lalu. Rr, orang tua NP mengatakan, awal kejadian itu bermula saat pelaku mengajak anak perempuannya ke rumah pelaku untuk diajak makan. Namun, sepulangnya dari rumah pelaku, NP tiba-tiba menangis sambil mengeluh kesakitan di daerah kemaluannya. “Terus pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit. pengakuannya ‘diituin’ sama yang punya kontrakan. Nama panggilannya D usianya sekitar 65 tahun,” ujarnya. (made)
Diskusi tentang ini post