SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang saat ini sedang mengebut proses pembayaran gaji, untuk 1.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat tahun 2022 lalu.
Soalnya, apabila hingga Juli 2023 ini belum dilakukan pembayaran, status mereka sebagai pegawai bisa dicoret oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mochamad Amri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan proses pemeriksaan berkas fisik para P3K guru tersebut.
Soalnya, kata dia, setelah dinyatakan lulus seleksi P3K guru, masih ditemukan banyak persoalan atau belum dilengkapinya berkas fisik oleh para pegawai tersebut.
“Iya masih diverifikasi berkasnya. Karena masih banyak ditemukan berkas kurang lengkap, atau ada perubahan,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Persoalan itu, lanjutnya, akan segera diselesaikan paling lambat akhir pekan ini. Karena, pihaknya belum bisa memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) kepada para pegawai tersebut.
Hal itu, lanjutnya, menjadikan pihaknya belum bisa membayarkan gaji kepada para pegawai yang baru diangkat tersebut. “Belum bisa dibayarkan gajinya. Kalau sampai Juli nanti tidak dibayarkan, status mereka sebagai P3K bisa dicoret,” katanya.
Amri memastikan, pihaknya akan segera menyelesaikan verifikasi dan segera membuat SK bagi ribuan P3K guru tersebut. Secara keseluruhan, dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji ribuan P3K guru selama satu tahun lebih dari Rp 80 Miliar.
“Kita pasti akan segera selesaikan. Insya allah Juli nanti semuanya selesai dan pembayaran gaji mereka juga bisa dilakukan,” tandasnya.(mg4)
Diskusi tentang ini post