SATELITNEWS.COM LEBAK–Aparat Polres Lebak bergerak cepat melakukan identifikasi dan outopsi terhadap mayat tanpa identitas yang ditemukan di Kampung Bayah Tugu, Dewa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Hasilnya sungguh mengejutkan. Rupanya mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Mirisnya lagi terduga pelaku adalah 4 anak di bawah umur. Dua dari empat pelajar yang diamankan diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan terhadap penemuan jasad pria yang belum diketahui identitasnya tersebut membuahkan hasil.
Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi langsung mengamankan orang di bawah umur yang merupakan terduga pelaku.
“Hasil introgasi empat orang terduga pelaku di bawah umur berhasil diamankan, yakni MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13) mengakui perbuatannya. Keempat terduga pelaku ini dua diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Wiwin , Jumat (17/6/2023).
Keempat terduga pelaku di bawah umur yang merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, nekad menghabisi nyawa pria yang diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa tersebut lantaran kata Wiwin berdasarkan keterangan pelaku pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung serta mengenai motornya.
“Adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023, para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah dekat pantai dan korban di pukul serta dibakar oleh pelaku secara berulang kali,” jelas Wiwin.
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah batu, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dan 3 buah tali.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 12 tahun penjata dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP 17 tahun penjara,” timpal Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.(mulyana)
Diskusi tentang ini post