SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Anggota Komisi X DPR RI sekaligus mantan Gubernur Banten Rano Karno kaget saat mendengar informasi ada siswa SD di Kabupaten Lebak ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan. Ia setengah tak percaya saat dimintai tanggapannya.
“Waduhhh baru denger saya…”ujarnya singkat ketika ditemui usai menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (16/06/2023). Pria yang dikenal lewat perannya sebagai Si Doel mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian tersebut. “Kalau kabar itu betul, tentu saya prihatin,”katanya.
Namun begitu, dia mengaku tak berani banyak berkomentar lantaran baru mendengar kabar tersebut. “Tentu pelakunya harus ditindak. Tapi ingat, ini anak di bawah umur, ada kriteria hukum yang tak bisa diterapkan seperti kita yang dewasa,”pungkasnya.
Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap empat anak di bawah umur lantaran diduga menjadi pelaku pembunuhan ODGJ yang mayatnya ditemukan membusuk dan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Keempat terduga pelaku adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13). Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yang masih di bawah umur serta masih berstatus pelajar adalah AD dan HB kelas 6 SD, sementara MA dan MI tidak sekolah.
Keempat warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, ini rupanya memiliki dendam terhadap korban.
Sebelum kejadian, kata polisi, berdasakan keterangan pelaku, korban pernah melempar salah seorang pelaku yakni MA menggunakan batu hingga mengenai punggung serta motornya.
Kemarahan muncul dari MA hingga mengajak ketiga temannya untuk menghabisi nyawa lelaki yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Singkat cerita, rupanya di balik hilangnya nyawa ODGJ tersebut, keempat terduga pelaku kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.
“Jadi MA ini yang mempunyai ide, kemudian MA yang mengikat tali dan tangan korban. Tak sampai di situ, MA juga memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan korban,” kata Andi, Jumat (17/6/2023).
“Sama halnya dengan AD, ia berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangannya dan kepala korban menggunakan batu. AD juga yang membakar muka dan tangan korban,”
“MI juga berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu dengan sepanjang 1 meter, kemudian MI yang mengucurkan bensin ke arah muka korban dan MI inilah yang mengikat korban di pohon dekat pantai,”
“Sementara HB berperan menginjak kepala korban sebanyak 2 kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Meminumkan air kencing dan bensin ke korban,” kata Andi mengungkapkan peran masing-masing pelaku sebelum korban meregang nyawa di dekat pantai.
Selain pelaku, kepolisian yang juga mengamakan sejumlah barang bukti berupa tali dan kayu yang digunakan para pelaku, kini terus mendalami tewasnya lelaki tersebut.
“Para terduga pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lebak dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dengan ancamaan 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP 17 tahun penjara,” imbuhnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post