SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Nasib nahas menimpa seorang siswi berusia 16 tahun asal Kota Tangerang. Pasalnya, remaja tersebut menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai paranormal atau dukun di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut bermula saat keluarga korban mendatangi dukun tersebut pada Kamis (1/6/2023) lalu. Kedatangan mereka hendak mengantar salah satu tante korban untuk melakukan “syarat” mandi kembang.
Pada saat itu, mereka datang lima orang dan korban ada di salah satunya. Singkat cerita, usai sang tante dimandikan kembang oleh si dukun, tiba-tiba dukun tersebut mengatakan bahwa siswi ini juga kena guna-guna dan harus dimandikan.
Entah seakan-akan terhipnotis, seluruh keluarganya pun mengiyakan kata-kata dukun bejat tersebut. Saat proses mandi kembang inilah gadis yang berusia 16 tahun ini diduga jadi korban ulah dukun cabul. Karena saat proses mandi kembang itu, tante dan ibu korban disuruh keluar ruangan oleh si dukun.
Kejadian ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu setelah beberapa hari kemudian kepada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Tangerang.
“Selasa 6 Juni 2023 sekretariat KPAI Kota Tangerang didatangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan yang dalam hal ini tempat dan kejadian berada di Pagedangan Kabupaten Tangerang,” ujar Syukron, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Senin (19/06/2023).
Syukron menceritakan, maksud kedatangan mereka ke dukun guna disyariatkan terkait dengan urusan karir pekerjaan tante korban. “Maksud tujuan tantenya dateng ke dukun itu mau dimandiin kembang disyareatin karena perihal pekerjaan dia sudah mau habis kontrak dengan dalil mau dimandiin,” jelasnya.
Syukron menceritakan, dari informasi yang diterima oleh keluarga korban, usai kejadian tersebut korban kerap melamun. “Setelah dari tempat itu si korban banyak melamun, beberapa hari setelahnya baru bercerita kepada sang Ibu apa yang dialaminya” terang Syukron.
Setelah mendalami kasus tersebut, Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang pun segera mendampingi Korban dan Ibunya melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi dengan lampiran bukti Visum. “Sehari setelah kita terima laporan, besoknya (7/6/2023) Kita langsung ke Polres Tangerang Selatan melaporkan kasus ini,” papar Syukron.
Syukron berharap, terduga pelaku (SN) dapat segera diamankan pihak kepolisian. Karena kata dia, seminggu setelah pelaporan itu dilakukan belum juga ada keterangan terduga pelaku sudah diminta keterangan atau ditangkap. “Berharap kepolisian segera mengamankan terlapor, sudah seminggu belum ada kejelasan,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post