SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menaikan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam waktu dekat, penanganan kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada perkara kasus dugaan TPPO tersebut.
“Kita sudah keluarkan SPDP, dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Pandeglang,” kata Shilton, Senin (19/6/2023).
Shilton mengatakan, hasil pemeriksaan oleh anggotanya, para pelaku terbukti dengan sengaja melakukan TPPO. Oleh karena itu, pihaknya terus melalukan pendalaman terhadap kasus itu.
“Keduanya sengaja melakukan tindakan itu,” tandasnya.
Ditanya mengenai jaringan atau sindikat perdagangan perempuan alias Pekerja Seks Komersil (PSK), Shilton mengatakan, hingga saat ini belum ada indikasi atau bukti mengarah ke sana.
“Sejauh ini mereka bergerak perorangan, enggak ada sindikat. Motifnya, hanya faktor ekonomi,” ujarnya.
Sementara, seorang Psikolog Rika Kartikasari, menyayangkan adanya TPPO di Kabupaten Pandeglang. Kata dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO tersebut. Diantaranya, karena faktor ekonomi dan gaya hidup atau ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah.
“Kalau saya melihat dari sisi pelaku atau korban TPPO, bisa saja karena ekonomi atau karena gaya hidup. Karena, selama ini terjadi pergeseran nilai di lingkungan generasi muda, enggak sama dengan zaman kita (zaman dulu,red),” ungkap Rika.
Rika menyarankan kepada semua pihak terkait, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), Pemkab Pandeglang, tokoh agama, dan lingkungan sosial, harus bisa bekerja sama dengan baik agar persoalan TPPO bisa dicegah.
“Fenomena itu memang sudah menjadi tuntutan zaman, ingin uang cepat tapi tidak bisa menunggu. Jadi, mereka lebih mengedepankan keinginan mereka memiliki uang tanpa harus bekerja atau menunggu. Sebagian memang seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua orang pemuda “Papih” berinisial BC (23) dan AL (22), karena diduga menjadikan dua anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), berinisial KS (13) dan NA (14). (mg4)
Diskusi tentang ini post