SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menyemangati pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Pengawas pemilu tidak perlu takut menangani setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu.
“Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Kita berpegang pada aturan,” tegas Puadi.
Puadi menekankan agar pengawas pemilu profesional. Dia juga menyampaikan agar setiap temuan dari pengawas pemilu harus disertai dengan bukti yang kuat.
Puadi mengatakan, bukti kuat sangat penting. Kata dia, berbeda penanganan kasus yang bermula dari laporan masyarakat. “Kalau temuan, bukti dari pengawas pemilu itu harus kuat, 99 persen buktinya kuat,” urainya.
Dia mengatakan, pengawas pemilu juga harus siap seandainya ada potensi sengketa proses yang diajukan ke Bawaslu. Pengawas pemilu harus paham betul tentang mekanisme dalam mediasi dan ajudikasi.
“Ini penting dalam persiapan kita menghadapi potensi sengketa proses ke Bawaslu,” tukas Puadi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, profesionalitas juga harus dikedepankan dalam hal pelaksanaan pengawasan penyusunan daftar pemilih.
“Sebentar lagi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Akhir (DPSA) akan segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota,” katanya.
Dia mengingatkan, jajaran pengawas pemilu selalu melakukan pengawasan melekat terhadap adanya potensi masalah dalam proses penyusunan daftar pemilih. Kata dia, seluruh hasil pengawasan yang dilakukan harus dicatat.
“Pastikan keakuratan data yang dimiliki oleh Bawaslu,” ujarnya.
Lolly juga berpesan kepada para pengawas pemilu agar selalu tetap perkuat soliditas.
Pengawas pemilu juga diminta selalu mencermati hasil penyusunan daftar pemilih yang telah dimiliki oleh Bawaslu.
Kata dia, apabila daftar pemilih diketahui bermasalah, maka Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menghentikan rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten.
“Jangan kendor, pastikan kita punya hal sama untuk melakukan analisis terhadap daftar pemilih,” katanya.
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DI Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bacaleg yang melanggar aturan.
Kata dia, pengawasan pun terus ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah.
Dia mengatakan, penindakan ini termasuk dengan potensi bakal calon yang nekat melakukan kampanye lebih dulu. Misalnya dengan memasang sejumlah atribut kampanye di tempat-tempat umum.
“Sekarang belum ada calon. Kalau ada yang berkampanye (memasang atribut) sebelum waktunya kami koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami dorong dilakukan penindakan,” ujar Yasin.
Selain tidak sesuai dengan aturan tahapan pemilu itu sendiri. Pemasangan berbagai atribut yang berbau kampanye itu juga melanggar peraturan daerah (Perda) yang terkait mengganggu ketertiban.
“Kalau melakukan (kampanye) lebih awal akan merugikan calon yang bersangkutan karena bisa dikenai (Perda),” tegasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post