SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuding ada pihak-pihak yang berupaya mendelegitimasi gelaran Pemilu 2024. Terutama, terkait tudingan 52 juta data pemilih aneh dan janggal.
“KPU selama ini selalu terbuka ketika memutakhirkan data pemilih dalam setiap tahapan,” tegas Koordinator Bidang Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos.
Betty menyadari, menjelang Pemilu 2024 akan banyak tuduhan terhadap KPU. Termasuk, atas data yang aneh sebagai salah satu upaya mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu.
“Tuduhan ‘data aneh’ itu tidak valid dan mengada-ada,” tandas dia.
Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil mengungkapkan temuannya ada 52 juta data pemilih tidak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Betty mengatakan, terkait validitas data pemilih, masyarakat dapat memantau langsung melalui website yang tersedia. Proses pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan KPU sejak akhir tahun 2022.
“Awalnya, KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada akhir 2022. Total terdapat 206.462.766 orang dalam DP4. DP4 itu selanjutnya disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU,” beber dia.
Selanjutnya, kata Betty, data hasil sinkronisasi dicek ulang di lapangan. Tujuannya, supaya orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih benar-benar mereka yang memenuhi syarat. Pengecekan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Coklit dilakukan ke setiap rumah calon pemilih mulai 14 Februari 2023 hingga 16 Maret 2023,” ujarnya.
Berdasarkan hasil proses coklit di seluruh Indonesia itu, kata Betty, KPU pada 18 April 2023 menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdiri atas 205.853.518 orang.
Kata dia, penetapan itu dilakukan setelah data hasil coklit direkapitulasi dan ditetapkan secara terbuka oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.
“KPU memberikan salinan digital data DPS itu kepada peserta rapat pelno penetapan DPS. Artinya, Bawaslu dan partai politik (parpol) mendapatkan salinannya. Dalam salinan data tersebut tidak terdapat data pribadi pemilih seperti nomor NIK,” tandasnya.
Data pemilih yang masuk DPS itu, lanjut dia, juga ditempel di kantor desa/kelurahan. Masyarakat, bisa mengecek apakah sudah masuk DPS atau belum lewat kanal cekdptonline.kpu.go.id.
Setelah menetapkan DPS, lanjut Betty, KPU kembali melakukan perbaikan data untuk mengoreksi data ganda dan data invalid. Hingga Jumat (16/6), perbaikan data ganda dan invalid sudah 99 persen.
“Setelah rampung 100 persen, KPU kabupaten/kota akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto mengatakan, ditengarai ada 52 juta pemilih tidak wajar atau aneh.
Data tersebut terdiri atas pemilih belum cukup umur, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, dan pemilih dengan nama hanya satu atau dua huruf.
“Paling banyak (35 juta lebih) adalah pemilih yang alamatnya tertulis RT 0 dan RW 0,” sebut Dendi.
Dia meminta KPU membersihkan data aneh tersebut karena berpotensi keliru dan dapat dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan. (rm)
Diskusi tentang ini post