SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang dipastikan tidak akan cuti Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Kendati begitu, ASN tetap mendapatkan hak libur untuk merayakan Idul Fitri terhitung pada 23 Mei hingga 25 Mei.
Hal ini merupakan upaya agar ASN tidak pergi mudik lantaran dapat berpotensi terpapar dan menularkan covid-19. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang libur melebihi tanggal yang ditetapkan. “Yang melanggar kena sanksi sesuai pelanggarannya,” Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi, Kamis, (21/5).
Bagi mereka yang bolos pada hari pertama masuk atau Selasa (26/5) nanti akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan daerahnya (tunda) sebesar 3 persen. Namun, bila mereka tidak hadir selama sebulan akan dikenakan pemecatan. “Teringan misalnya tanggal 26 masuk terlambat potong tundanya 3 persen. Terberat kalau sebulan tidak masuk diberhentikan,” katanya.
Namun, kata Lutfi, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sakit atau melahirkan. Dia juga menegaskan, para ASN tidak diperkenankan untuk mengambil libur pada hari ini (22/5). Mengingat, hari ini merupakan hari kejepit. “Tidak boleh cuti. Kecuali sakit atau melahirkan,” tegasnya.
Lutfi juga meminta agar para ASN tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Hal itu guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 atau korona.
Diketahui, cuti lebaran ASN akan digeser di akhir tahun yakni pada 28 hingga 31 Desember 2020. Namun rencana penggantian cuti bersama itu akan dikaji ulang pada akhir Juni apabila pandemi covid-19 mulai menurun. Sehingga terbuka kemungkinan cuti bersama Lebaran digeser berdekatan dengan perayaan Idul Adha. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post