SATELITNEWS.COM, SERANG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar SMK, yang dilakukan oknum Sekretaris Kecamatan (Sekmat) di Kabupaten Serang, dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), pada 14 Juni 2023 yaitu ke Unit PPA Polres Serang.
Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban sekarang sudah merasa banyak yang peduli.
“Korban sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tinggal ibunya korban yang dimintai keterangan,” kata Qurrota Aqyun, Rabu (21/6/2023).
Qurrota mengatakan, oknum Sekmat yang diduga sebagai pelaku pelecehan telah dilaporkan kepada APH. Laporan tersebut, diterima oleh Kasat Reskrim Polres Serang dan dipastikan proses berlanjut.
“Jadi tidak ada kata damai, korban telah di visum, laporan dilakukan pada 14 Juni 2023 oleh korban yang dampingi oleh pengacara hukum,” ujarnya.
Qurrota mengungkapkan, atas perbuatan pelecehan ini korban mengalami trauma dan banyak mengurung diri di kamar. Hal ini terbukti, dari hasil psikotes yang dilakukan terhadap korban.
“Hasil Psikotesnya bahwa korban benar benar butuh dukungan keluarga, kedua merasa tertekan dengan apa yang dialami dan ketiga jadi gak percaya diri sehingga menutup diri di kamar, sekolah juga tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Qurrota mengatakan agar korban tetap bisa bersekolah pihaknya akan coba mendatangi tempat sekolah korban untuk berkoordinasi. “Sebaiknya korban memang harus pindah dari sekolah tersebut,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post