SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten mendapat beras hasil rampasan, sebanyak 57,15 ton dari total 350 ton beras yang disita Polda Banten pada kasus pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium, beberapa bulan lalu.
Beras itu, akan disalurkan sebagai bantuan pangan kepada masyarakat kurang mampu di delapan Kabupaten dan Kota.
Penyerahan beras rampasan itu dilakukan di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (22/6/2023) yang dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Plh Sekda Banten Virgojanti, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten Imaduddin Sahabat, perwakilan dari Korem 064/MY, Danlanal Banten, serta seluruh jajaran Forkopimda Pemprov Banten.
Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dna kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.
Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain ada juga penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.
Walhasil, angka inflasi Provinsi Banten sampai saat ini bisa dipastikan terus bertahan pada enam daerah terendah secara nasional. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.
Al melanjutkan, yurisprudensi hukum dalam kasus ini bisa dikatakan yang pertama kali diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” ujarnya.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.
Setali tiga uang dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, diakui Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tercukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post