SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung. KPU kabupaten/kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU tingkat kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno penetapan DPT pada 20-21 Juni 2023. Selanjutnya, kata dia, KPU di setiap kabupaten/kota segera mensosialisasikan atau mempublikasikan data DPT melalui kantor kelurahan masing-masing.
“Tapi, pemilih tak perlu ke kantor kelurahan masing-masing untuk mengecek statusnya,” ujar Betty dalam keterangannya, kemarin.
Kata Betty, masyarakat yang memiliki akses internet, bisa mengakses melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk cek apakah sudah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024. Kata dia, sejak awal, KPU sudah sangat terbuka memberikan akses kepada publik untuk mengecek statusnya.
“KPU akan menjaga hak pilih warga negara dalam Pemilu 2024. Salah satu caranya dengan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi perkebunan, pertambangan dan pesantren,” katanya.
Juga, tambah Betty, dari pintu ke pintu dilakukan secara regular untuk masyarakat yang ada di alamatnya (de jure). “Untuk masyarakat yang tidak memungkinkan, kita daftarkan di alamat dan dia terkonsentrasi, maka ada kebijakan baru yaitu lokasi khusus (loksus),” ujarnya.
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu menjelaskan, bila pencatatan pemilih yang akan masuk dalam TPS lokasi khusus, akan menjadi ranah KPU Kabupaten/Kota. Prosesnya, kata dia, beriringan dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Pantarlih saat melakukan coklit dan KPU kabupaten/kota melakukan pendekatan untuk lokasi khusus kemudian diberitahu bila ingin membuat TPS khusus. Ini syaratnya, kerja samanya, difasiitasi oleh KPU dan juga penanggungjawab setiap loksus,” ucapnya.
Dan dari semua proses tersebut, tegas Betty, KPU juga telah memberikan akses sistem informasi data pemilih (Sidalih) kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi jalannya proses penyusunan data pemilih Pemilu 2024.
“Termasuk membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan atas daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan usai menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022. Kini, KPU kabupaten/kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 hingga 21 Juni 2023. (rm)
Diskusi tentang ini post