SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, berunjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (23/6/2023).
Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera mengadili aktor utama dalam kasus dugaan korupsi Samsat Malingping dan Pengadaan Lahan Samsat Malingping tahun 2016 dan 2019, Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA.2020.
“Dalam kasus korupsi lahan Samsat Malingping, hanya ada satu pelaku tunggal . Padahal yang terlibat, lebih dari dua orang . Sementara , kasus korupsi hibah Ponpes, banyak yang terlibat tidak diadili. Bahkan, para pihak pesantren penerima bansos pun tak ada yang diadili ,” kata Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, dalam orasinya.
Entis juga mengatakan, perkara tindak pidana dugaan Korupsi yang ditangani Kejati Banten dinilai masih tembang pilih.
Bahkan, tidak menyentuh pihak-pihak yang seharusnya paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Penanganan yang dilakukan Kejati Banten, tegas Entis, dituding hanya sebatas pencitraan semata dengan memviralkan pemberitaan di media, namun hasil kerjanya minim prestasi.
“Kita bisa lihat, hasil peninjauan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping tahun 2016 dan 2019, itu terdapat pelaku tindak pidana korupsi tunggal, sama hal dengan perkara Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA.2020 hanya berhasil menyelamatkan nilai yang sangat kecil, tidak sebanding dengan jumlah yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai penanganan perkara tersebut,” ujar Entis.
Entis juga mengatakan, Kejati Banten hanya menetapkan terdakwa Tunggal yaitu H. Samad dalam kedudukannya sebagai Kepala UPTD Samsat Malingping, sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Lahan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Tahun 2019, dimana yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp 680.000.000.
“Sungguh agak janggal dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, hanya terdapat
terdakwa tunggal. Padahal, setelah dicermati pada putusan, yang diperoleh fakta bahwa Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini antara lain disebabkan ada para pihak lainya yaitu, yang bertanggungjawab pada proses pembayaran dan yang melakukan pelepasan hak, pihak-pihak tersebut melakukan tahapan pengadaan lahan tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki otoritas pada tahapan pembayaran yaitu : Ari Setiadi selalu PPTK, Budi Triyadi Selaku Bendahara Pengeluaran dan Opar Sohari selalu PPL sekaligus Kepala Bapenda Provinsi Banten,” terangnya.
Sedangkan, dalam kasus korupsi hibah Ponpes, banyak pihak tak diadili. Bahkan, penerima bantuan dalam hal ini FSPP tak dijadikan tersangka juga
“Kejati Banten jangan tembang pilih. Sehingga, perlu diselidiki lebih lanjut, apakah yang seharusnya diproses hukum tersebut ada kongkalingkong dengan penyidik yang menangani perkara ini ?,” cetus Entis.
Puas menyampaikan aspirasinya, pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. (mardiana)
Diskusi tentang ini post