SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Rangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu satu bulan terakhir membuahkan hasil. Polisi menangkap 10 orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang menjual barang haram tersebut di Kota Tangerang.
Penangkapan para tersangka itu dilakukan selama bulan Mei 2023. Tak hanya di Kota Tangerang, mereka juga ditangkap di berbagai daerah yang berbeda. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.
“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya informasi dari masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, Senin (26/6).
Jana mengatakan 10 tersangka itu merupakan anggota jaringan narkoba lintas pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Penangkapan itu diawali dari informasi dari warga yang menyebutkan di wilayah Ciledug Kota Tangerang sering dilakukan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Terkait kasus sabu ini, kata Jana, petugas menangkap IR dan SB pada 17 Mei 2023. Mereka kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram. Begitu dikembangkan, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66 gram lebih.
“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” katanya.
Dalam kesempatan lain, empat orang tersangka jaringan ganja asal aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali diamankan pihaknya. Dari keempat orang itu, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram. Mereka menyembunyikan sabu di body mobil Suzuki APV berwarna putih. Setelah dilakukan pengembangan, tambah Jana, pihaknya kembali mengamankan satu orang lainnya berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu.
“JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali,” jelasnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. Mereka adalah DM yang ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 kilogram ganja.
“Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” pungkasnya. (mg3)
Diskusi tentang ini post