SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Terdakwa kasus korupsi BTS didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Proyek tersebut merugikan negara karena dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).
Ada delapan orang yang dijerat oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Salah seorang di antara terdakwa adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate yang menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (27/6/2023).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Korupsi tersebut, kata jaksa, dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Juga, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap JPU.
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. (rm)
Diskusi tentang ini post