SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 10 item barang bukti dari 58 kasus perkara sepanjang tahun 2023 di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6/2023). Barang bukti itu terdiri dari, sabu-sabu, ganja, timbangan, alat komunikasi, sajam, obat keras, obat kuat, kopi kadaluwarsa, kosmetik ilegal, dan kunci leter T.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang sudah inkrah. Diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 390,1983 gram, ganja kering 449,77 gram, timbangan narkoba 14 buah, handphone berbagai merek 34 unit, sajam 6 unit, obat keras tramadol dan hexymer 865 butir, obat kuat 151 botol, kopi kadaluwarsa merek torabika 19.365 sachet, kosmetik ilegal 2,833 pcs, dan bong, pakaian, kunci later T 205 item.
“Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Kalau produk onat kuat dan kopi dengan cara dibakar,” kata Kajari Ferry Herlius, Selasa (27/6/2023).
Menurut Herry, dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan itu, terdiri dari 58 kasus perkara sepanjang tahun 2023 yang telah putus inkrah. “Itu sepanjang tahun 2023 saja. Tentunya yang sudah putusan inkrah,” tandasnya. (alfian/dm)
Diskusi tentang ini post