SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dari 720 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, yang diusulkan 18 partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencatat hanya 55 peserta yang Memenuhi Syarat (MS).
Sisanya sebanyak 665 peserta dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Perbaikan pun diberikan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang.
“Dari hasil Vermin, KPU mencatat dari 720 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol), dokumen persyaratan milik 665 Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS),” jelas Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Rabu (28/6/2023).
“Jadi untuk sementara hanya ada 55 yang MS (Memenuhi Syarat) dan sisanya Belum Memenuhi Syarat (BMS),” timpal Ni’matullah.
Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat bukan berarti tidak akan maju menjadi peserta Pemilu, sebab KPU Lebak kata Ni’matullah, memberikan waktu dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan proses perbaikan terhadap dokumen Bacaleg yang dinyatakan BMS.
“Waktu ini harus betul-betul digunakan secara maksimal oleh teman-teman Parpol, untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg,” harapnya.
Kata dia, KPU membuka ruang komunikasi kepada setiap Parpol yang mengalami kesulitan dalam proses perbaikan dokumen persyaratan.
“Setelah tahapan perbaikan dokumen dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah masuk ke proses Daftar Calon Sementara (DCS),” katanya.
Menyikapi itu, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lebak, Acep Dimyati menyatakan, dipastikan Bacaleg dari partai masing-masing akan melakukan perbaikan termasuk PKB sendiri jika terdapat Bacaleg PKB yang BMS.
“Kalau yang dijadikan dasarnya data awal pasti semua partai masih BMS, tapi kan ada masa perbaikan. PKB sendiri 50 Bacaleg sudah semuanya memenuhi syarat,” katanya singkat. (mulyana/aditya)
Diskusi tentang ini post