SATELITNEWS.COM, SERANG–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, mencatat dari Januari hingga sekarang ada delapan desa yang bakal dipimpin Pejabat Sementara (Pjs). Hal itu dikarenakan, Kepala Desa (Kades) definitifnya ada yang mengundurkan diri, diberhentikan akibat terjerat kasus, hingga meninggal dunia.
Kedelapan desa tersebut yakni, Desa Curuggoong, Desa Ciomas, dan Desa Cisaat di Kecamatan Padarincang. Kemudian, Desa Terate dan Desa Serdang di Kecamatan Kramatwatu. Lalu, Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa, Desa Padasuka Kecamatan Baros, dan Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin merincikan, dari kedelapan desa itu dua diantaranya karena Kades-nya meninggal dunia yakni, Desa Curuggoong dan Desa Padasuka.
Kemudian, lima Kades mengundurkan diri yaitu, Desa Ciomas, Desa Cisaat, Desa Samparwadi, Desa Terate dan Desa Serdang. Sedangkan, untuk Desa Katulisan, Kades-nya terjerat kasus dugaan korupsi.
“Yang menggantikan mereka itu Pjs, sesuai regulasi yang ada diisi oleh ASN Kabupaten Serang, yang ada di kecamatan. Mau apapun itu jabatannya. Ada lima desa sudah diisi Pjs, dua desa masih dalam proses, dan satu desa baru diisi oleh Plt Kepala Desa,” kata Adie, Minggu (2/7/2023).
Adie mengatakan, Kepala Desa yang terjerat kasus dugaan korupsi yakni, Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal. Saat ini, masih proses pemberhentian sementara. Karena, baru penetapan tersangka dan penahanan.
Proses pemberhentian Kepala Desa itu, bisa dilakukan ketika ada inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru bisa diproses pemberhentiannya.
“Sehingga, saat ini Kades Katulisan belum bisa diisi oleh Pjs dan sementara ini baru diisi oleh Plt dari unsur Pemdes Katulisan sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015. Plt yang mengisi kekosongan jabatan itu, yaitu Sekdes Katulisan,” ujarnya.
Adie juga menjelaskan, jabatan Kepala Desa bisa kosong, karena beberapa hal. Mulai dari mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan akibat terjerat kasus. Setelah ketiga komponen itu terpenuhi, bisa langsung diproses. Namun, harus didasari adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi, BPD ini mengusulkan kepada Bupati melalui Camat, untuk proses pemberhentian Kepala Desa yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bahkan yang diberhentikan karena terjerat kasus,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post