SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Hanya 304 pekerja dari 16 ribu pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos memastikan, 16 ribu pekerja IKN Nusantara yang belum masuk dalam DPT, dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. Asalkan, mereka mengurus pindah pilih.
“Kami akan melakukan pemetaan di sekitar Penajam Paser Utara (Kaltim) itu, di lokasi khusus itu, ada berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) (untuk mengakomodasi ribuan pekerja pindah memilih),” ujar Betty Epsilon di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
KPU, kata Betty, telah menetapkan 304 pekerja IKN yang masuk dalam DPT. Angka tersebut juga telah disinkronisasi dengan data di kabupaten/kota dan juga antar provinsi.
“Itulah yang didapat sekarang sampai detik ini, kami belum dapat data lengkap dari IKN,” ungkap Betty.
Betty menjelaskan, kecilnya jumlah pekerja IKN yang terdaftar sebagai pemilih karena hanya 304 orang tersebut yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih. Memenuhi syarat artinya menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) kepada petugas KPU sebelum KPU kabupaten/kota menetapkan DPT pada 21 Juni 2023.
Pekerja yang datanya tidak lengkap, lanjut Betty, tentu tidak bisa dimasukkan ke dalam DPT sebagai pemilih yang akan mencoblos di TPS Lokasi Khusus IKN. Apabila dipaksakan memasukkan mereka, maka akan terjadi data ganda, yakni terdaftar sebagai pemilih di IKN dan di alamat asal.
“Kalau datanya tidak lengkap, dia akan tetap tercatat sebagai pemilih di alamat asal,” kata Betty
Sementara, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Iffa Rosita menambahkan, 16 ribu pekerja di IKN harus diberikan hak pilih di tempat mereka bekerja. Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya menggelar tiga kali rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku penanggung jawab.
“Hasilnya, mereka berkomitmen mendukung pemutakhiran daftar pemilih, menginformasikan pendirian TPS khusus, dan mempertajam validitas pemilih. Mereka yang tahu persis sub kontraktor-sub kontraktor dan siapa saja yang kerja di sana,” kata Iffa dalam keterangannya, kemarin.
Mulanya, kata Iffa, ada sekitar 6.000 pekerja IKN yang bakal difasilitasi TPS khusus pada hari pemungutan suara. Tapi, pada perjalanannya, data tersebut bolak-balik ke meja KPU Kalimantan Timur (Kaltim) karena elemen datanya tidak lengkap. Jumlahnya menyusut berturut-turut, dari 6.000 ke 900, lalu menyusut lagi ke 787, sampai ke 606 pekerja.
“Setelah dicermati lagi, masih terdapat pekerja yang didata tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK),” imbuhnya.
Tidak hanya itu, tambah Iffa, para pekerja di IKN juga tidak diketahui secara pasti apakah mereka tetap tinggal dan mencoblos di tempat itu pada 14 Februari 2024. Sebab, masa kontrak mereka ada yang 2, 3, 6 bulan. “Dinamikanya sangat dinamis. Ini jadi kendala kami,” ucap Iffa.
Iffa menambahkan, untuk jumlah pekerja yang masuk DPT mengalami penyusutan. Dari yang awalnya sebanyak 395 pekerja, lalu menyusut menjadi 339 pekerja, dan sebelum ditetapkan hanya 304 pekerja.
“Mereka akan mencoblos di TPS lokasi khusus di IKN, yakni di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim,” pungkasnya.
Terkait itu, Bawaslu menyoroti sejumlah rekomendasi perbaikan, salah satunya meminta KPU mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Bawaslu mengingatkan KPU tentang TPS dengan kategori lokasi khusus, antara lain, masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS Lokasi Khusus, salah satunya hak pemilih di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang merupakan salah satu kriteria TPS di lokasi khusus,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian mengingat IKN masuk dalam kategori tempat yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 untuk didirikan TPS lokasi khusus. Alasan lainnya, kata Lolly, yakni adanya potensi pemilih terdaftar di TPS lokasi khusus.
“Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah penetapan DPT Tingkat Nasional,” sambungnya.
Lolly menambahkan, Bawaslu turut menyampaikan saran perbaikan salah satunya KPU wajib mencermati dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih yang bekerja di IKN.
“Untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di IKN Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih tersebut agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lolly. (rm/aditya)
Diskusi tentang ini post