SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kades kembali unjuk rasa di depan Kantor DPR RI, DKI Jakarta, Rabu (5/7). Selain menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun, Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu juga meminta agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bisa berjalan walaupun calon tunggal.
Ketua DPP APDESI Indonesia, yang juga mantan Kepala Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Surta Wijaya mengatakan, bahwa kedatangan APDESI tersebut merupakan upaya mengawal revisi UU Desa 2023 dan mengajukan 12 poin revisi yang tengah dilakukan pembahasan oleh DPR RI. Menurutnya, 12 poin tersebut salah satunya adalah pemilihan kepala desa diminta tetap bisa berjalan meski hanya diikuti oleh calon tunggal. Dalam artian, apabila dalam pemilihan kepala desa hanya ada satu calon yang mendaftar, seharusnya calon tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala desa setelah mendapatkan persetujuan dari musyawarah desa.
“Tanpa harus mengulang dan menunggu calon lain, agar tidak terjadi calon tunggal. Karena, kalau memang hanya ada satu, mau bagaimana,” kata Surta kepada Satelit News via WhatsApp, Rabu (5/7).
Selain itu, kata Surta, pihaknya juga meminta agar dana desa ditetapkan 10 persen dari APBN, bukan 10 persen dari dana transfer daerah. Lanjutnya, Dana Operasional Kepala Desa harus 5 persen dari dana desa. Karena, hal itu dirasa sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan tugas-tugas kemasyarakatan di lingkup desa. “Sebetulnya ada 12 poin yang kita ajukan. Dan kita akan kawal terus proses revisi UU Desa,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin 3 Juli 2023. Sementara, ke 12 poin yang inginkan APDESI diantaranya, pertama, asas pengaturan desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya yaitu Rekognisi dan Asas Subsidioritas. Kedua, dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana transfer daerah.
Kemudian ketiga, masa jabatan kepala desa 9 tahun 3 periode dan/atau 9 tahun 2 periode, dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan. Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/ walikota. Kelima, Kades, BPD dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/ tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/ APBN, serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian. Keenam, yudiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
Selanjutnya, ketujuh, DAK (Dana Alokasi khusus Desa). Kedepalan, pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal. Kesepuluh, dana oprasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa. Sebelas, tunjangan kepala desa perangkat desa dan BPD. Terakhir, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post