SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menutup secara keseluruhan lapak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel, Rastra Yudhatama.
“Kita sudah menghentikan sebanyak 5 lapak. Sisa dua lapak yang akan terus dikoordinasikan untuk segera bisa ditutup secepatnya,” ujarnya saat dimintai keterangan.
“Cuma kami menekankan juga disini karena bukan lahan pemerintah, tetapi lahan pribadi. Kami juga mohon bantuan teman-teman kewilayahan untuk menginfokan kepada pemilik lahan untuk tahu bagaimana kondisi lahan yang dia punya saat ini,” sambungnya.
Namun demikian, pihaknya telah menutup kembali TPA tersebut pada beberapa hari lalu. Diketahui, itu merupakan penutupan kedua kali setelah beberapa tahun yang lalu.
“Terkait yang di Pondok Ranji ini kan sebelumnya 3 tahun lalu sudah pernah kami sikapi, steril, sudah pernah kami revitalisasi. Memang muncul kembali, dan kami langsung bergerak dengan kewilayahan dengan kelurahan maupun kecamatan, OPD terkait Satpol PP dan lainnya,” ungkapnya.
Yudha menyebut, pihaknya baru akan mencari tahu dan berkoordinasi dengan pemilik lahan tersebut untuk membahas keberlangsungan lahan itu.
“Kita akan coba komunikasi dulu dengan pemilik lahan. Mau bagaimana pun, yang bisa kan pemilik lahan,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, masih terdapat aktivitas pemilahan sampah dari dua lapak yang masih beroperasi. Selain itu, area tersebut masih dipenuhi oleh tumpukan sampah yang terbungkus plastik hitam berukuran besar.
Dan juga, spanduk milik DLH Tangsel yang bertuliskan ‘Kawasan Ini Dalam Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan’ pun terpasang didepan akses TPA. Didalamnya juga tertulis bagi pelanggar terancam sanksi Rp 5.000.000 dan pengurungan paling 3 bulan / dan paling tinggi Rp 50.000.000 (Sanksi untuk yang mengulangi perbuatan yang sama). Dan juga tersematkan tertuang dalam Peraturan Daerah NO. 13 Tahun 2019.
Diberitakan sebelumnya, warga Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berharap agar tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah ditutup secara permanen. Pasalnya, selain menimbulkan aroma tidak sedap, aktivitas ilegal itu dapat merusak lingkungan tersebut. (eko)
Diskusi tentang ini post