SATELITNEWS.COM, SERANG–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, membolehkan sekolah untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga Agustus. Karena, masih ada sekolah yang belum memenuhi kuota.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, PPDB di Kabupaten Serang sudah berjalan dan sesuai dengan ketentuan. Karena memang, pihaknya mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan penjadwalan PPDB.
“Sampai saat ini, kita sudah mencatat sejumlah sekolah yang bisa menampung sejumlah siswa. Tentunya, ini diutamakan bagi warga masyarakat yang sesuai dengan usia masuk di satuan pendidikan tertentu, baik itu di pendidikan usia dini, sekolah dasar dan SMP,” kata Asep, Minggu (9/7/2023).
Asep menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, masih ada sekolah yang belum memenuhi jumlah daya tampung. Adapun untuk SMP, dari 92 sekolah negeri ada kurang lebih 36 sekolah.
“Sehingga, bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung, kami beri kesempatan untuk tetap menerimamua. Karena, berdasarkan ketentuan sepanjang sekolah itu masih bisa menerima dan menampung siswa, sesuai dengan rentang usia,” tandasnya.
Namun kata Asep, penerimaan siswa tersebut ada batasannya. Dimana, pada saat 31 Agustus sekolah sudah tidak boleh lagi menerima, mengingat berkaitan dengan updating data pokok pendidikan dan perhitungan dana BOS, yang akan diluncurkan ke sekolah bersangkutan.
“Jadi dipersilahkan, SMP, SD atau PAUD, sepanjang belum memenuhi daya tampung sekolah,” ujarnya.
Kemudian untuk SD, Asep juga menyampaikan, hingga kini masih ada yang belum memenuhi daya tampung. “SD di kita memiliki 732 sekolah, sampai saat ini memang masih ada beberapa sekolah yang menerima, kurang lebih ada 2 persen,” tuturnya.
Disinggung mengenai daya tampung untuk sekolah, Asep mengungkapkan, untuk SMP jumlah rombongan belajar yang bisa diterima untuk tahun ini, 420 rombel dengan jumlah peserta didik yang bisa diterima sebanyak 13.440. (sidik)
Diskusi tentang ini post