SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Beragam cara dilakukan oleh pedagang minuman keras (miras) untuk mengelabaui aparat penegak perda. Salah satunya dengan menyamarkannya dalam penjualan jamu. Seperti yang terjadi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Hal itu untungnya berhasil diungkap dalam kegiatan razia. Camat Batuceper, Mulyani mengungkapkan giat ini merupakan penegakkan Perda Nomor 7/ 2005, tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ini menjadi agenda rutin kecamatan, setiap mendapat laporan atau mencium indikasi adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Kecamatan Batuceper.
“Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan. Secara teknis, biasanya akan langsung atau dilakukan pengiriman atau laporan ke Satpol PP secara berkala. Nantinya, akan ada momen pemusnahan miras keseluruhan ditingkat Kota Tangerang,” ungkap Mulyani.
Ia pun mengimbau, masyarakat Batuceper untuk ikut sama-sama menjaga atau mengawasi ketentraman lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper dari peredaran minuman keras. Dalam hal ini, warga diimbau untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Tangerang 0812-1200-4664 atau Kecamatan Batuceper di layanan aduan 0896-7003-9391.
“Selain masyarakat, pastinya tramtib Kecamatan Batuceper akan terus memperketat pengamanan wilayah Kecamatan Batuceper. Baik dari kejahatan kriminal, peredaran miras, atau hal apa pun yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Batuceper,” katanya. (made)
Diskusi tentang ini post