SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Oknum anggota Polresta Tangerang yang menyebabkan rekoset atau peluru nyasar telah diperiksa Propam Pola Banten. Senjata api yang digunakan untuk menembak disita sementara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan kasus peluru nyasar terhadap pasutri ES dan M di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa pada Selasa (4/7) lalu, sudah menjadi atensi bagi dirinya. Kata Sigit, bahkan saat ini senjata api yang digunakan oleh oknum anggota tersebut sudah ditarik dan oknum anggotanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Tangerang Polda Banten.
“Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini. Selain memberikan pertolongan medis ke korban, senpi yang digunakan sudah ditarik dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Danny Setiyono kepada Satelit News, Minggu (9/7).
Kata orang nomor satu di Polresta Tangangerang itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam, apakah ada kelalaian atau tidak. Namun, Sigit menegaskan, bahwa dirinya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota tersebut, apabila dalam ditemukan unsur kelalaian atau indikasi pelanggaran.
“Jika memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pemeriksaan propam Maka, tentunya akan diberikan tindakan tegas, ” tegasnya.
Sigit juga mengaku, bahwa pihaknya tidak abai dalam hal ini. Karena, selain melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, dia juga sudah berkali menjenguk dan memantau perkembangan korban yang dirawat di RSUD Balaraja.
“Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban. Alhamdulillah korban berkenan memaafkan,” ucap Sigit.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (5/7) telah terjadi rekoset atau peluru nyasar hingga menyebabkan pasutri ES dan M terkapar di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Dan pasutri tersebut dilarikan ke RSUD Balaraja untuk menjalani perawatan medis.
Dalam peristiwa itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferry Fathurokhman menyikapi bahwa peristiwa tersebut terindikasi adanya dugaan pelanggaran. Hal itu, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.
“Ada dua dugaan pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan yang ke dua etika profesi,” jelas Fery Fathurokhman, Jumat (7/7).
Lanjut Ferry, jika dari rangkaian yang terjadi pada peristiwa itu, maka telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Dimana, ada kelalaian atau kealpaan dalam penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.
Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibatnya yang tidak disengaja terjadi. Maka hari hal tersebut, tidak menutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.
“Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun,” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post