SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya kembali mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 agar surat suara yang dicetak cukup.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, salah satu yang perlu diwaspadai KPU adalah membludaknya daftar pemilih khusus (DPK). Kata dia, membludaknya DPK berdampak pada cadangan surat suara yang cuma dua persen.
“Itu nggak akan cukup. Itu yang bikin ribut tahun (pemilu) 2019 lalu,” ujarnya, kemarin.
Menurut Lolly, strategi KPU untuk menyiasati situasi tersebut dengan cara memasukkan pemilih yang belum masuk DPT ke dalam DPK tidak menyelesaikan masalah. Kata dia, DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum hari pemungutan suara berakhir.
“Satu satunya cara antisipasi yang harus dilakukan, ya kita benerin dulu DPT-nya,” ujar Lolly.
Dalam catatan Bawaslu, lanjut Lolly, potensi membludaknya DPK bisa bersumber dari berbagai kemungkinan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, ada 17 pensiunan polisi yang tidak dimasukkan ke dalam DPT lantaran tidak dapat menunjukkan surat keterangan (SK).
Apalagi, kata Lolly, sedikitnya 4.005.275 pemilih potensial belum mengantongi KTP elektronik atau e-KTP. Padahal secara usia akan telah berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, dan belum diketahui apakah mereka sudah masuk ke dalam DPT atau belum.
“Peluang jumlah perpindahan siswa dan mahasiswa ke luar daerah atau ke mancanegara jelang Pemilu 2024 setelah penetapan DPT juga tinggi,” katanya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya menutup kemungkinan terulangnya preseden pemilu 2019. Ketika itu, KPU menerbitkan diskresi dengan memperbolehkan perbaikan DPT hingga tiga kali meski ketentuan itu tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“DPT Pemilu 2024 sudah final semenjak ditetapkan hasil rekapitulasinya secara nasional pada 2 Juli 2023. DPT sudah tidak bisa bergerak lagi, sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho memastikan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan kekurangan surat suara. Kata dia, surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT di masing-masing TPS dengan ditambahkan dua persen surat suara cadangan.
Dia menjelaskan, dua persen surat suara cadangan itu untuk lima jenis surat Pemilu 2024. Yaitu, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilihan DPD.
“Surat suara cadangan ini nantinya untuk antisipasi apabila ada surat suara rusak saat akan digunakan pemilih serta untuk cadangan pemilih pindahan atau pemilih dalam kategori DPK,” katanya.
Didik menambahkan, pemilih pindahan atau data DPK tidak masuk dalam DPT. Kata dia, setelah DPT Pemilu 2024 ditetapkan secara nasional pada awal Juli 2023, maka dinamika perkembangan pemilih bisa berubah. “Misalnya keluar masuk penduduk,” pungkasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post