SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten mengharuskan pemerintahan desa melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Hal itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah (GUD) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (11/7).
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan, bahwa bimbingan teknis yang dilakukan pihaknya ini dikhususkan untuk para kepala desa beserta perangkatnya. Harapannya kata dia, agar pemerintahan desa melakukan keterbukaan informasi terhadap publik.
Lanjut Hilman, tujuan utama dilakukannya Bimtek ini adalah agar setiap desa yang ada di Kabupaten Tangerang, mau mensosialisasikan setiap kegiatan dan penggunaan anggarannya kepada masyarakat.
“Ini kegiatan Bimtek untuk perangkat desa agar mereka memahami terkait tugas fungsi PPID di desanya masing-masing,” kata Hilman kepada Satelit News, Selasa (11/7).
Salah satu untuk melakukan keterbukaan informasi publik, kata Hilman, yakni setiap pemerintahan desa dianjurkan untuk memiliki website khusus desanya masing-masing.
“Sesungguhnya, informasi publik itu yang disimpan, dikelola, kemudian diberikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang meminta informasi kepada desa,” tandasnya.
Menurut Hilman, para perangkat desa di Kabupaten Tangerang sangat antusias mengikuti kegiatan Bimtek ini. Pasalnya, ada 70 perangkat desa yang mewakili 247 desa se-Kabupaten Tangerang.
“Ada 70 perangkat desa, yang mengikuti. Mewakili 247 desa yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Muhammad Bahri menambahkan, bahwa kegiatan ini tentunya sangat baik dan positif, karena menginstruksikan kepada desa untuk mempublikasikan kewajiban-kewajiban desa kepada masyarakat.
Pasalnya, kata Bahri, terjadinya sengketa atau pro dan kontra adalah buntut dari gagal pahamnya dalam memahami sebuah informasi atau tidak utuhnya sebuah persoalan yang dipublikasikan. “Sehingga desa itu betul-betul bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kata Bahri, salah satu informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat, adalah setiap anggaran yang dimiliki oleh desa harus dipublikasikan dalam setiap penggunaannya. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pun wajib dipublikasikan.
“Kan desa punya anggaran, tentu dengan anggaran itu harus dipublis. Berapa besarnya dan penggunaannya untuk apa,” katanya. (alfian/ditya)
Diskusi tentang ini post