SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Propam Polres Kota Tangerang menggelar penertiban pendisiplinan senjata api anggota Polresta Tangerang, Senin (11/7). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan keaktifan surat izin memegang senjata api (simsa) para anggota.
Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Bambang Sutrisno mengatakan, dilakukannya pemeriksaan simsa kepada para anggota yang memegang senjata api untuk memastikan izinnya masih aktif. Kata dia, apabila simsa-nya yang sudah habis masa berlakunya, maka senjata api personil tersebut harus dikembalikan ke bagian logistik Polresta Tangerang.
“Pada kegiatan itu, kami lakukan pemeriksaan surat-surat dan kebersihan senpi organik,” ujar Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Bambang Sutrisno kepada Satelit News, Selasa (11/7).
Bambang juga menjelaskan, apabila masa aktif simsa telah habis dan para anggota hendak memperpanjang kembali simsa-nya, maka para Anggota Polresta beserta jajaran Polsek diwajibkan untuk melakukan tes paikologi dan pelatihan menembak kembali.
“Tentu, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam menggunakan senjata api. Proses latihan menembak dan pendisiplinan prosedur dilaksanakan secara berkala dan berkesimabungan,” ucapnya.
Lebih jauh, kata Bambang, anggota yang memegang senjata api juga diberi arahan agar melaksanakan tugas sesuai prosedur. Serta mengupayakan penggunaan senpi sebagai pilihan terakhir, apabila keadaan dalam sangat mendesak.
“Semua satuan kerja termasuk polsek jajaran wajib melaksanakan latihan keterampilan penggunaan senpi,” terangnya.
Bambang menginformasikan, adapun jumlah keseluruhan senpi organik yang dipegang oleh anggota Polresta Tangerang beserta jajaran sebanyak 165 pucuk. Terdiri dari 57 pucuk senpi Polsek, dan 108 pucuk senpi Polres.
“Anggota yang melaksanakan pemeriksaan senpi sebanyak 119 pucuk. Dan yang belum dan akan melakukan pemeriksaan menyusul oleh Propam,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post