SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 15.000 pemula di Kabupaten Serang, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El). Hal itu dikarenakan, masih banyak masyarakat yang enggan melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, berdasarkan data Dirjen Dukcapil pemula di Kabupaten Serang, yang wajib KTP ada sebanyak 30.000 orang.
Namun dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman ada sebanyak 15.000 orang dan sisanya sebanyak 15.000 orang.
“Kita sedang upayakan, pemula ini untuk dilakukan perekaman. Terutama yang nanti di 2024 berusia 17 tahun. Jadi kita nanti tidak ada penumpukan,” kata Abdullah, Kamis (13/7/2023).
Ia menuturkan, sekarang ini pihaknya sedang keliling ke kecamatan untuk melakukan perekaman. Namun, masih ada masyarakat yang justru enggan untuk melakukan perekaman.
“Kadang kala, masyarakat itu kita mau rekam dia enggak mau. Yang paling baik, memang kita ngejar ke sekolah – sekolah, terutama usia 16 dan 17,” tuturnya.
Ia menargetkan, sebanyak 15.000 orang yang belum perekaman ditarget selesai sampai Desember. Karena hanya dilakukan perekaman, jadi ketika mereka datang langsung direkam.
“Sekarang juga kita sedang jemput bola di Baros, malah kita kejar ke Desa Desa,” tambahnya.
Disinggung mengenai ketersediaan blangko KTP EL, Ia memastikan, untuk blangko tidak ada masalah, meskipun ketersediannya sangat terbatas. Setiap mengajukan ke Pemerintah Pusat, mendapat 2000.
“2000 itu paling 4 hari selesai, tapi biasa kalau mau dekat pemilu dari Pemerintah Pusat, langsung drop blangko KTP El,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post