SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat kurang lebih terdapat 136 laporan sepanjang Januari sampai Juni 2023. Dari jumlah tersebut, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang paling mendominasi.
“Jadi jenis kekerasan ini macam macam ada kekerasan fisik, seksual, kdrt, penelantaran, Paling banyak itu KDRT sama seksual,” ujar Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Namun, kata dia, ratusan pelapor tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan. Untuk jenis laporan anak laki-laki berjumlah 39 dan yang paling mendominasi yakni kekerasan fisik hingga psikis.
Lalu, jenis laporan anak perempuan berjumlah 35 yang paling mendominasi yaitu pencabulan terhadap anak. Dan untuk jenis laporan perempuan dewasa yakni berjumlah 62 laporan dan didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga.
“Ditotal itu kan 136, dari 136 pengadu itu kita rinci pengaduannya. Anak laki laki ini biasanya di sekolah, diskriminasi fisik. Biasanya terlibat tawuran,” katanya.
Tri mengatakan, pihaknya kerap mengalami sejumlah kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan ditangani.
“Macam-macam kendalanya. Salah satunya justru kendala dari keluarga korban. Karena yang kita lindungi korban, dia macam-macam alasannya. Dia enggan diketahui, terus tidak mau melanjutkan lagi laporannya. Macam-macamlah,” ungkapnya.
Namun, Tri menegaskan, apabila kasus yang bergulir ke ranah hukum, pihaknya hanya memberikan pembekalan hukum dan melakukan pendampingan sampai kasus inkrah.
“Kita itu pendamping, bukan kuasa hukum. Kalau kuasa hukum dia bisa mewakili korban dalam proses hukum sampai selesai. Kita pendamping, jadi pelapor tetap korban maupun keluarganya, tapi kita dampingin berikan pembekalan hukum dalam prosesnya sampai inkrah,” paparnya.
“Tapi kita dampingi sekalian mengedukasi korban dan korban jadi ngerti hukum. Jadi sebelum ada panggilan atau bikin laporan ke polisi, itu biasanya kita panggil ke kantor dulu untuk diberikan pembekalan dengan mitra hukum kita. Kita juga bermitra dengan psikolog. Tugasnya mendampingi terhadap psikisnya korban dan keluarga,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post