SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Kebijakan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sesi kedua ini tertuang melalui dua surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023. Kedua surat tersebut diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (10/7).
Hasyim mengatakan, KPU Daerah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan dalam rentang waktu 26 Juni – 9 Juli 2023.
KPU Daerah dan KIP, lanjut Hasyim, membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan Parpol peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai 16 Juli 2023.
“Parpol tidak diperkenankan mengganti bacalegnya saat pembukaan kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.
Hasyim mengatakan, tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen persyaratan bacaleg harus mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan.
Dia mengancam akan mencoret nama Bacaleg jika ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.
“Ini sesuai Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika hasil vermin perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, kesempatan kedua perbaikan berkas Bacaleg dibuka hingga 16 Juli 2023. Dia menegaskan, Parpol hanya boleh mengganti dokumen persyaratan, bukan mengganti Bacaleg.
“Penggantian dokumen, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki dan diganti dokumennya,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin
Menurut Idham, ada begitu banyak perbaikan dokumen Bacaleg yang harus disiapkan oleh Parpol selama masa perbaikan. Kata dia, berdasarkan hasil vermin sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Ini bukan satu atau dua, tapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (Bacaleg) DPR itu (maksimal) 580 orang,” ungkapnya.
Sebelum menyerahkan dokumen perbaikan, Idham mewajibkan Parpol bersurat kepada KPU terlebih dahulu. Kemudian, KPU akan membuka kembali fitur Silon dan Parpol bisa melakukan submit perbaikan di Silon KPU.
Idham enggan menjelaskan alasan penerbitan kebijakan perbaikan administrasi sesi dua ini. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu berkilah bahwa surat dinas KPU merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.
“Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, harus ada pedomannya, yaitu surat dinas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 telah digariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Seharusnya, saat ini sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap hasil perbaikan dokumen tersebut. (rm)
Diskusi tentang ini post