SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 29 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di empat wilayah kecamatan, Rabu (12/7). Keempat wilayah itu yakni Kecamatan Tigaraksa, Pasar Kemis, Cisoka, dan Cikupa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, dilakukannya penertiban PMKS itu dikarenakan para PMKS ini dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan di setiap wilayah.
Kata Kasatpol PP, razia tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pertama dilakukan pada pagi hari di Lampu Merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok dan Lampu Merah Balaraja Timur. Kemudian sesi kedua dilakukan pada siang hari di wilayah Cisoka, Pasirnangka, Bundaran Bugel, Pom Bensin Bugel.
“Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 29 PMKS. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” kata Fahrul Rozi kepada Satelit News, Rabu (12/7).
Menurut Fahrul Rozi, para PMKS ini, selain mengganggu pengguna jalan, mereka juga telah membahayakan dirinya sendiri. Maka dari itu, para PMKS diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dia juga mengatakan, pihaknya dan Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan agar para PMKS ini bisa diberikan pelatihan kerja dan keterampilan wirausaha. Sehingga, para PMKS ini bisa mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan ekonominya.
“Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasinya dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan menambahkan, bahwa pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan penertiban PMKS, agar Kabupaten Tangerang terbebas dari PMKS.
“Penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini akan terus dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post