SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan tiga pengedar sabu berinisial DAF (19), MAR (27), dan EG (21).
Dari tangam pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sekira 75 paket sabu siap jual.
Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi (Kompol) Andi Suwandi, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polsi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan.
Ketiga tersangka itu, kurir narkoba jenis sabu yang biasa dijual di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Penangkapannya hari Rabu (12/7/2023) kemarin, kami berhasil mengamankan tiga orang pengedar atau kurir narkoba jenis sabu, berinisial DAF (19), MAR (27), dan EG (21), bersama barang bukti 75 paket shabu berikut alat hisapnya di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang,” kata AKP Ilman, Jumat (14/7/2023).
Ilman menerangkan, awal penangkapan para pengedar sabu itu adanya laporan dari warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka berinisial DAF, di Kampung Parung Sentul, RT/RW 001/009, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari.
Dilokasi itu juga, ada tersangka lain MAR dan EG. “Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DAF, ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu,” tandasnya.
Ilman mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Handphone (HP) milik tersangka MAR dan EG yang ditemukan bukti petunjuk berupa foto lokasi tempat diduga penyimpangan narkotika jenis sabu.
“Setelah itu, kami melakukan interogasi kepada kedua tersangka lain yang mengaku bersama-sama dengan tersangka DAF menyimpan narkoba tersebut di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan 75 paket sabu. Terkait bandar narkoba tersebut, polisi masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan terhadap para tersangka.
“Kemudian kita melakukan pengembangan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 75 paket, serta seperangkat alat hisap atau bong dan satu buah korek api gas berwarna biru,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 64 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu putih dan dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto 18,84 gram, dua HP merk Oppo warna biru dan warna Dark Purple, dan juga 10 bungkus plastik klip bening berisikan sabu berat 2,71 gram.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post