SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang bekuk enam pelaku sindikat pencurian motor asal Lampung yang berinisial AR, Y, RH, ES, I dan IP. Sementara salah satu berinisial X tewas ditempat, karena diberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Siggit Danny Setioyono mengatakan, para pelaku ini merupakan komplotan pencuri motor yang berasal dari Lampung, dan beroperasi diwilayah Kabupaten Tangerang.
Sigit menjelaskan, ungkap kasus itu berawal dari tertangkapnya seorang penadah berinisial AR di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Lalu, ditelisuri, hingga akhirnya mengarah ke para sindikat yang berasal dari Lampung tersebut.
“AR mengaku membawa motor-motor hasil curian tersebut di Lampung Timur kepada tersangka lain, berinisial, I,Y, RH, ES, X dan IP, ” katanya.
Kemudian, setelah mendapatkan informaso dari AR. Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur. Disana, personil melakukan penggerebekan ke sebuah rumah. Alhasil ditemukan dua orang pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, salah satunya harus dilumpuhkan (tembak mati) karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. tapi saat dibawa ke rumah sakit pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” terangnya.
Sigit mengungkapkan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit motor hasil curian, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post