SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, kembali mendapat limpahkan pengelolaan aset dari Pemerintah Pusat. Setelah sebelumnya, mendapat hibah lahan ex aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 10.130 m3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kali ini, Pemprov Banten mendapat limpahan pengelolaan aset Situ Cihuni, Kabupaten Tangerang.
Sejatinya, Situ Cihuni merupakan kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat, dibawah naungan Kementerian PUPR.
Namun pada tahun 2016 lalu, keabsahan kepemilikan situ Cihuni itu diduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengar Pihak PT. Cihuni Mas pada tahun 2016, dimana Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai Tergugat.
Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengatakan, gugatan itu kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018, dengan amar putusan gugatan tidak diterima sebab Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.
“Tahun 2018 PT. Cihuni Mas kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Pihak PT. Cihuni Mas sebagai Penggugat dan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai Tergugat, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebagai Turut Tergugat,” kata Airlangga, Sabtu (15/7/2023).
Kemudian, lanjutnya, perkara itu memperoleh kekuatan hukum tetap di tingkat Banding pada tahun 2019 dan PT. Cihuni Mas sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut.
Tahun 2020, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR melakukan pencarian bukti baru (novum), untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Novum itu berupa Peta Tangerang First Edition 1942, yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI (ANRI) dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada bulan Juni tahun
2022.
“Peninjauan Kembali tersebut telah diputus pada bulan Desember tahun 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam putusan tersebut Hakim menyatakan pertimbangan hukumnya bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung,” tambahnya.
Atas putusan itu, tambahnya, pihaknya telah merencanakan program pemulihan Situ Cihuni yang dimulai sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, diantaranya pada tahun ini diawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendera Sumber Daya Air cq. Balai Besar Wlayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) cq Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.
Kemudian juga, melakukan pemetaan melalui drone, serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
Tahun 2024, melakukan review detail desain revitalisasi Situ Cihuni dan kajian penetapan Sempadan Situ Cihuni; dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin.
“Dan tahun 2026 akan dilakukan revitalisasi Situ cihuni dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” rincinya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, Pemprov Banten mendukung pengembalian fungsi Situ Cihuni sebagai daerah konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat.
“Setelah ada putusan inkrah dari MA, aset itu dinyatakan kembali milik negara. Oleh karena itu kita akan mendayagunakan kawasan ini sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ungkap Al.
Pemprov Banten sendiri, lanjutnya, akan berperan aktif bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfungsikan kembali kawasan ini yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan segala potensi dan harapan seoptimal mungkin.
Situ Cihuni bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pengembalian Situ Cihuni ke fungsi semula, akan bermanfaat luas bagi konservasi air permukaan tanah, pendayagunaan air sebagai air baku maupun pengairan, hingga pengendalian daya rusak air atau retensi banjir.
“Situ Cihuni aset tercatat di Pemprov Banten register 22,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hermanto mengungkapkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.
Dikatakan Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.6/2018/PN.TG perkara Situ Cihuni.
Sebagai informasi, Situ Cihuni memiliki luas 32,34 hektar. Situ Cihuni, merupakan bagian dari DAS Cisadane. Pemprov Banten mendukung pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. (luthfi)
Diskusi tentang ini post