SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemkab Lebak bakal mengoptimalkan potensi di sektor biaya pajak kendaraan (PKB) maupun biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Rencana dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 / 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Deri Dermawan menjelaskan, pengoptimalan PKB dan BBNKB yang bakal diberlakukan di tahun 2025 itu seiring dengan opsen dalam undang-undang tersebut.
Dijelaskan, yang dimaksud opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Misalnya pemilik kendaraan A biasanya bayar pajaknya satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini maka ada tambahan 66 persen untuk masuk kas kabupaten,”kata Deri menggambarkan kenaikan tersebut.
Kebijakan terhadap pengoptimalan pajak kendaraan tersebut, menurut Deri pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati besaran pungutan tambahan maksimal 66 persen tersebut yang memang sesuai diatur dalam undang-undang.
“Besaran ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan kita meningkat maka pemerintah daerah (pemda) bisa lebih leluasa dalam penganggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” terang Deri.
Karena saat ini, sambung Deri, transfer dari pemerintah pusat tidak lagi bisa menjadi penghasil utama daerah. Pemerintah pusat saat ini justru mendorong kemandirian fiskal pemda. “Jadi melalui Undang-undang Nomor 1 tersebut pemerintah pusat ingin membangunkan daerah untuk bisa menggali potensi yang ada,” katanya.
Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Nurul Huda aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Lebak, mendukung langkah pemerintah dalam peningkatan retribusi pajak. Kendati demikian, Huda sapaa akrabnya pemerintah juga jangan sampai memberatkan masyarakat kecil.
“Pendapatan asli daerah jelas peruntukannya guna meningkatkan pembangunan. Akan tetapi, pemerintah juga tidak bisa serta merta menaikan sektor pajak kendaraan yang nilainya bakal memberatkan masyarakat. Intinya saya harap kenaikan pajak kendaraan ini tidak memberatkan masyarakat tapi bisa meningkatkan pembangunan daerah lebak,” singktanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post