SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah daerah Kabupaten Lebak berencana memaksimalkan nilai opsen pajak kendaraan bermotor dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak pun angkat bicara terkait hal itu.
Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri menyampaikan opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh Pemkab Lebak guna memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap negara dalam membayar pajak. “Opsi yang kita ambil maksimal (66 persen-red). Kenapa kita ambil opsi maksimal? Karena kita mau memaksimalkan segara potensi yang bisa dijadikan indikator membangun Lebak,” kata Ucuy, Senin (17/07/2023).
Dia menerangkan, dua jenis pajak tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025 nanti. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 / 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Masyarakat pemilik kendaraan harus merogoh duit lebih besar untuk membayar dua pajak tersebut karena terdapat opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu di dalam undang-undang tersebut.
Kata Ucuy, menjelang masa jabatan bupati maupun anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir, dia menyebut eksekutif dan legislatif ingin memberikan kekuatan ekonomi secara maksimal. “Salah satu membangun kekuatan ekonomi, ya kita memaksimalkan potensi daerah yang ada, di antaranya membangun kesadaran pajak termasuk PKB. Walaupun ada bagian-bagian lain yang menjadi kebijakan pusat dan provinsi,” papar Ucuy.
Ucuy menegaskan bahwa pungutan tambahan pajak PKB dan BBNKB tujuannya bukan untuk memberatkan masyarakat pemilik kendaraan di Lebak. “Ini untuk membangun kesadaran dan memaksimalkan potensi untuk membangun Lebak. Pajak industri juga kita dorong untuk naik,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendapatan (Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Deri Dermawan menjelaskan, pengoptimalan PKB dan BBNKB yang bakal diberlakukan di tahun 2025 itu seiring dengan opsen dalam undang-undang tersebut.
Apa yang dimaksud opsen Deri menjelaskan adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Misalnya pemilik kendaraan A biasanya bayar pajaknya satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini maka ada tambahan 66 persen untuk masuk kas kabupaten,” Deri menggambarkan kenaikan tersebut.
Kebijakan terhadap pengoptimalan pajak kendaraan tersebut, menurut Deri pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati besaran pungutan tambahan maksimal 66 persen tersebut yang memang sesuai diatur dalam undang-undang.
“Besaran ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan kita meningkat maka pemerintah daerah bisa lebih leluasa dalam penganggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” terangnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post