SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Reviu Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini turut melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Banten dan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) Reviu Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 ini, merupakan upaya untuk meminimalkan resiko dan menciptakan anggaran dan biaya pemilu 2024.
“Kita berharap segala peraturan yang sudah ada harus jadi pedoman, karena secara teknis sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Kami juga berharap semua bisa melakukan laporan pola anggaran yang sudah direncanakan, sehingga kita bisa memberikan masukan,” jelasnya dilansir dari laman Bawaslu, Senin (17/7/2023).
Anggota KPU Banten Ahmad Subagja menambahkan, ada beberapa hal yang harus diingat dalam pelaksanaan reviu, karena sebagai kontrol agar lebih hati-hati dan waspada kedepannya.
“Pada dasarnya pengelolaan logistik dari tahun ke tahun sama, kita berharap bapak BPKP bisa memberikan catatan penting agar kinerja KPU lebih optimal,” ujarnya.
Selanjutnya Plh Sekretaris KPU Banten, Agus Supriyadi juga menambahkan, dari pengalamam terdahulu saja, masih ada saja kekurangan. Lanjutnya, karena itu dari KPU kabupaten/ kota harus lebih aktif bertanya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apa saja yang harus dilakukan/ dilarang/ dikondisikan agar kinerja optimal.
Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Logistik KPU Banten, Ahmad Sujai mengatakan, kegiatan ini berdasarkan tidaklanjut Surat Sekjen Nomor 2246 Terkait Perihal Pengelolaan Biaya Logistik dan Surat Suara.
“KPU Banten dan KPU Kabupaten/ Kota pernah melakukan simulasi anggaran satuan, yang kiranya ini menjadi dasar untuk besaran biaya yang ditetapkan sekretaris KPU kabupaten/ kota. KPU Banten juga sudah memerintahkan ke KPU Kabupaten/ kota untuk menghitung rancangan biaya.
Menurut Ahmad Sujai, ada lima kegiatan KPU yang diinstruksikan oleh KPU RI, kaitan dengan bongkar muat logitik pemilu yaitu dari perusahaan ke Gudang KPU Kabupaten/ kota, terkait perakitan kotak suara, kaitan dengan sortir dan lipat, terkait pengesetan dan pengemasan, serta distribusi logistik dari Gudang KPU Kabupaten Tangerang ke TPS.
Sementara itu, I Komang Asmara Perwakilan BPKP mengatakan, sukses pemilu berarti harus sukses dalam penganggaran tepat, jumlah, jenis, sasaran kualitas dan efisien. “Kegiatan ini sekaligus mengiyakan apa yang menjadi keinginan sekjen dan inspektur utama BPKP,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post