SATELITNEWS.COM, KRONJO – Dua penjaga wisata kolam renang berinisial A (21) dan N (31), di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo dibekuk Kepolisian Sektor Kronjo. Keduanya diduga telah mencuri uang milik bosnya sebesar Rp 5 juta, dengan modus duplikasi kunci brangkas penyimpanan uang.
Kapolsek Kronjo, IPTU Dedi Riseandi menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik kolam renang, awalnya pemilik kolam hendak memeriksa keuangan perusahaannya. Namun, saat hendak diperiksa uang yang ditaruh di brangkas senilai Rp 5 juta tersebut hilang. Namun, sang pemilik heran karena tidak ada kerusakan di pintu dan di perangkat CCTV.
“Tetapi, ada sedikit kejanggalan. Pada jam kejadian, tidak ada peristiwa yang terekam. Pemilik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo,” kata Dedi kepada Satelit News, Jumat (14/7).
Lanjut Dedi, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa semua karyawan di wisata kolam renang itu. Berlandaskan keterangan sang pemilik, katanya, dimana uang hilang namun tidak ada kerusakan di pintu dan tidak ada kerusakan di perangkat CCTV. Dia menduga, bahwa pelaku merupakan orang dalam perusahaan.
“Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Akhirnya ada 2 karyawan kolam renang yang dijadikan tersangka. Yakni A dan N, mereka pun akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Dedi.
Kedua tersangka yang berinisial A (21), merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan N (31), warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka. A dan N ini mengaku, dalam menjalankan aksinya itu, kedua tersangka menduplikat kunci ruang kantor tempat penyimpanan uang. Kemudian, kedua tersangka juga mencabut kabel kamera CCTV yang mengarah ke ruang kantor tersebut.
“Kemudian pada Selasa (4/7/2023), sekitar jam setengah 6 sore, kedua tersangka masuk ke ruang kantor menggunakan kunci duplikat, setelah sebelumnya mencabut kabel kamera CCTV. Lalu, mengambil uang di tempat kerjanya senilai Rp5 juta,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Kini keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kronjo. Kedua tersangka terancam 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post