SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Forum Honorer Sekretariat Daerah (FHS) Kabupaten Pandeglang, siap mendukung dan ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar serentak oleh para tenaga Honorer Teknis Kabupaten Pandeglang dan honorer teknis se-Provinsi Banten, tanggal 7 Agustus mendatang ke Gedung DPR RI dan KemenPAN-RB.
Ketua Honorer Setda, Kusnadi mengatakan, pihaknya siap mendukung dan ikut serta dalam rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada tanggal 7 Agustus mendatang,
Menurutnya, para honorer Setda nantinya akan bergabung dengan para honorer teknis OPD Pandeglang lainya, untuk bersama – sama berangkat ke Jakarta.
“Setelah mendapatkan ijin dari para pimpinan, dan sesuai dengan kesepakatan bersama. Kita semua akan berangkat, untuk menggelar aksi unjuk rasa, terkecuali bagi para honorer Setda yang sedang hamil dan sakit kami kecualikan,” ucap Kusnadi, Sabtu (22/7/2023).
Ia mengungkapkan, aksi unjuk rasa ini merupakan langkah dan perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak-hak honorer.
Karena, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait nasib para honorer teknis yang telah mengabdi puluhan tahun.
Ia berharap, para honorer teknis diberikan hak yang sama, berkaitan dengan afirmasi untuk seleksi PNS atau PPPK.
“Kami juga berharap, pak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru, untuk pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK tanpa terkecuali,” harapnya.
Terpisah, Koordinator Forum Tenaga Honorer Pemkab Pandeglang, Yosep Gumilar menegaskan, aksi unjuk rasa yang direncanakan itu, di estimasikan akan menurunkan jumlah masa aksi dari honorer Pemkab Pandeglang, sekitar 4000 lebih.
“Sekitar 4000 lebih, tenaga honorer teknis dan administrasi, yang belum diangkat menjadi PNS maupun PPPK di Pemkab Pandeglang,” ungkap Yosep.
Dikatakannya juga, ada sejumlah tuntutan yang akan diusung para honorer Pandeglang pada aksi unjuk rasa 7 Agustus 2023 nanti, diantaranya, khususnya terkait sisi keadilan bagi seluruh tenaga honorer di bumi nusantara ini.
“Dalam rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK yang berasal dari tenaga honorer. Aturan yang digunakan, kami rasa tidak memenuhi unsur keadilan bagi kami. Dimana, aturan lunak dan berlaku spesial, hanya pada tenaga honorer guru maupun Nakes, sementara honorer tenaga teknis seperti kami, dinilai tidak penting,” tambahnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post