SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah wajib pajak kendaraan mengeluhkan layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di UPT PPD Samsat Malingping. Hal itu seiring dengan adanya kebijakan harus menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kamsani salah satunya. Dia mengungkapkan, adanya kebijakan membayar pajak tahunan kendaraan dengan menyertakan kepemlikinan BPKB kendaraan yang bakal dibayar pajaknya tersebut masih dalam proses di perusahaan pembiayaan.
“Waktu benerapa hari lalu saya kan mau bayar pajak kendaraan, oleh petugas diminta agar menunjukkan BPKB. Padahal, sepeda motor saya masih dalam masa cicilan. Terlebih ini juga hanya bayar pajak bukan untuk balik nama atau ganti kaleng lima tahunan,” ungkap Kamsani, Minggu (23/7).
Dengan berbelitnya aturan yang diterapkan di UPTD PPD Samsat Malingping akhirnya dia mengurungkan niat nya untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya. “Daripada saya harus ke dealer minta surat keterangan apa lah tidak tahu. Mending tidak usah dibayar pajaknya karena ribet,” cetus Kamsani.
Senada dikatakan wajib pajak lainnya Angga. Dia mengaku diminta untuk menunjukkan BPKB saat hendak membayar pajak tahunan. Padahal sepeda motor yang ia miliki masih kredit. Bahkan, dia diberi arahan oleh petugas yang berada di UPTD Samsat Malingping agar mendatangi perusahaan pembiayaan untuk meminta keterangan bahwa kendaraan yang dia miliki masih dalam masa cicilan.
“Ia betul saya ditanyakan BPKB, kalau tidak ada BPKB minta surat ke leasing. Katanya sih aturan baru. Ya di pas bagian pendaftaran nomor antrean itu. Saat minta surat keterangan dari leasing bayar Rp10 ribu,” katanya.
“Saya berharap pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, karena ini hanya bayar pajak tahunan bukan untuk ganti kaleng seperti kebijakan sebelumnya. Kita hanya mau bayar pajak bukan hal negatif lainnya, jadi saya harap pemerintah bisa mempermudah masyarakat dalam hal wajib itu pajak,”ungkapnya.
Sementara Plt Kepala UPTD PPD Samsat Malingping Agus Suryadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan, penerapan aturan menunjukkan BPKB untuk pembayaran pajak tahunan. Menurutnya aturan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dengan Kepolisian. “Kalau bayar pajak tahunan tidak harus secara fisik dihadirkan BPKB. Kecuali yang lima tahun. Bisa keterangan dari leasing (kalau masih kredit-red),” katanya.
Dia mengatakan, pada awal 2023 seluruh Samsat dilakukan pembaharuan aplikasi. Menurutnya dari hasil pembaharuan itu muncul keterangan bahwa wajib pajak yang hendak membayar pajak tahunan perlu menunjukkan BPKB.
“Tahun 2023 ini seluruh Samsat dilakukan pembaharuan aplikasi. Dan memang muncul di aplikasi itu, terkait dengan BPKB tapi kemudian hasil kompromi kita dengan kepolisian. Karena memang sesungguhnya memang harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang 22 tahun 2009 memang harus. Jadi STNK asli KTP asli astas nama pemilik terus BPKB,” katanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post