SATELITNEWS.COM, SEMARANG—Tangerang Selatan mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga kepada Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, di Semarang, pada Sabtu (22/7).
“Alhamdulillah saya mewakili Bapak Wali Kota, Tangerang Selatan kembali mendapatkan penghargaan dari KemenPPPA. Dimana menerima penghargaan Kota Layak Anak, ini kategori Nindya,” ucap Pilar.
Menurut Pilar, penghargaan ini didapat berkat kerja bersama seluruh pihak di Tangerang Selatan. Kerja bersama itu dibuktikan dengan komitmen dalam menghadirkan kebijakan dan program yang memberikan ruang dan pemenuhan hak-hak anak.
“Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan fasilitas dan juga layanan, bagaimana anak-anak di Tangerang Selatan bisa terus hidup layak, hidup aman, hidup sejahtera dan juga mereka bisa berkembang dengan baik di kota yang kita cintai ini. Termasuk memenuhi hak-hak anak,” ucapnya.
Dimana pemenuhan hak anak tersebut diwujudkan melalui berbagai program. Mulai dari sisi infrastruktur hingga program-program perlindungan anak.
“Seperti fasilitas-fasilitas untuk anak di taman, pojok anak di rumah sakit hingga kelurahan. Termasuk memberikan pelayanan dan pendampingan secara penuh terhadap korban kekerasan, dan masih banyak lainnya,” kata Pilar.
Atas penghargaan ini, Pilar meminta jajarannya untuk tidak berpuas diri. Agar ke depan bisa terus ditingkatkan dengan berbagai program yang semakin baik.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan prestasi nya jadi kota layak anak tingkat utama,” pungkasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen yang diberikan oleh provinsi, kabupaten maupun kota dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi anak Indonesia.
“Negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi, dan menghargai pandangan anak,” ucapnya.
Oleh karenanya, penghargaan yang diberikan ini harus memenuhi beberapa indikator yang telah ditetapkan.
“Dalam melakukan evaluasi untuk kabupaten kota layak anak, berbagai indikator telah dicermati, dipantau dan dianalisis yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” terangnya. (eko)
Diskusi tentang ini post